Sabtu, 25 Juli 2020

Daulat Desa

 Desa harus mampu menerima perbedaan secara positif dan mendorong masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan. 

Data base, informasi detail harus dimiliki karena hal penting dasar perencanaan pembangunan.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan segala aspek dan tak luput kemandirian demikian pula perlindungan.


Tinggal di desa, pasti tahu? hidup di desa itu seperti berjalan di ladang ranjau. Ada yang tampaknya baik tapi menjerat, ada yang berlagak membantu tapi memiskinkan. Di balik sawah yang menguning dan senyum yang ramah, banyak petani kecil yang masih terjebak dalam lingkaran utang, ketergantungan, dan ketidakberdayaan.


Tapi tahukah kita, sejak puluhan tahun lalu, tokoh-tokoh bangsa kita sudah menyadari itu?


Tatanan masyarakat desa yang mengakui, menghormati, memenuhi, melindungi serta melayani hak-hak seluruh warga desa termasuk masyarakat rentan dan marjinal. Setiap warga desa idealnya bersedia secara sukarela membuka ruang bagi semua pihak dan meniadakan hambatan untuk berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan, Tapi bergeser, Apakah sejak Dana Desa bergulir.

Banyak berbondong memperebutkan sosok orang nomor 1 di Desa tetapi dengan minimnya kapasitas, sehingga kebocoran anggaran mengunung.


Saat ini, kuat melangit si lemah membumi dan berharap profesional tapi mempraktekkan sistem bar-bar, mempertontonkan sistem Demokrasi kelas atas, demikan pula Pemerintahan Desa harus mampu hadapi gejolak, baik internal maupun external serta jangan diobok-obok sistem dan oknum rakus.


Teknokrat, termasuk politisi teknokratik yang anti-politik, menganggap dirinya seperti palu, sekaligus memandang entitas lokal dan asosiasi manusia (Daerah, Desa, Kampus, Sekolah, dll) seperti paku.


Hasrat mereka adalah menggunakan palu untuk memukul paku. Inilah target terhadap objek. Mereka melarang orang lain menjadi subjek, kecuali subjek dalam pengertian hamba. Semakin banyak objek yang ditarget, atau paku yang dipalu, maka mereka bisa mengklaim dan membuat laporan tentang kinerja bagus. Setelah laporan kinerja, lalu pertunjukan performativity. Hingga laporan dan pertunjukan tidak mencerminkan realitas yang sejati dan outcome yg jelas. 


Otak hanya berisi palu meski banyak punya gelar akademik yang tinggi, lupa dan dungu bahwa berbagai asosiasi manusia dan entitas lokal bukan paku dan objek utk di palu. Manusia dan entitas lokal tetap merupakan subjek yang memikiki resistensi dan artikulasi terhadap palu. Karena itu, entitas lokal menjalani aturan dan target - sebagai bentuk palu - bukan dengan hormat dan martabat, melaikan cukup dengan siasat.


Kebanyakan mereka tidak pernah bergulat dengan realitas, artikulasi, dan nilai yang melekat pada hidup, kehidupan, dan penghidupan di medan rakyat. 


Berbenahlah, transformasi pembangunan tidak akan relevan jika hanya berteori dan janji tanpa didukung kegiatan nyata.


Urgensi SDGs Desa bagi Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sebagai instrument Perencanaan Pembangunan Desa berbasis Data agar tepat sasaran sesuai dgn kebutuhan, karena didasarkan pada Kondisi Riil masyarakat Desa. Umumnya, rencana pembangunan yang tidak didasarkan pada data yang akurat akan menghasilkan pembangunan syarat kepentingan dan amburadul, sehingga kearifan lokal desa kian bertambah melalui efek berbagai program yg dibalut sedemikian rupa hingga kesempatan lahirrnya aturan yang dipolitisasi.


Alangkah indahnya semua penganggaran harus direncanakan dan semua perencanaan harus dianggarkan serta yang dilahirkan karena kebutuhan bukan kepentingan dan sungsang.


Suara lantang hilang ditelan kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar